Buru Dua DPO Kasus Penipuan

  • Bagikan

Bobby Eltarik. Foto : Rian/FS.CO

//Komplotan Penipu Janji Kerja PLTU Sumsel 1

//Korban Ratusan, Kerugian Capai Ratusan Juta

PRABUMULIH, FS.CO – Dua pelaku penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1, telah diringkus Tim STSB yaitu KP, 51 tahun dan Ar, 41 tahun.

Sekarang ini, Unit Satreskrim Polsek Prabumulih Timur terus mengembangkan kasus tersebut. Didapat informasinya, para pelaku ini merupakan komplotan penipu janji kerja di PLTU Sumsel 1.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH menjelaskan, sejauh ini kasus penipuan modus janji kerja di PLTU Sumsel 1 terus dikembangkan.

“Memamg dua tersangka KP dan Ar, sudah kita ringkus. Tetapi, masih ada dua tersangka lagi masih DPO. Sekarang ini, petugas tengah memburu keduanya guna menuntaskan kasus ini,” terang Bobby, Senin, 10 Oktober 2022 kepada awak media.

Informasi dihimpunnya, setidaknya korban akibat modus aksi penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1 mencapai ratusan. Bobby mengatakan, telah melakukan pengecekan ke PLTU Sumsel 1 dan tidak ada kaitannya bersama orang dalam.

“Ini murni modus dilakukan komplotan penipu janji kerja di PLTU Sumsel 1. Memanfaatkan, korban ingin bekerja dan meminta uang puluhan juta. Selain itu, guna menyakinkan korbannya memang benar dilakukan MCU. Tetapi, belakangan ini hanya muslihat saja,” ucapnya.

Kata Bobby, penyidik tengah mendalami peranan para pelaku hingga akhirnya berhasil memperdaya korban hingga mencapai ratusan. “Satu korban diminta uang Rp 70 juta, sebagai pelicin agar bisa masuk dan dipekerjakan di PLTU Sumsel 1,” tukasnya. (rin)

  • Bagikan