PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diungkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.
Tim Opsnal Tekab Prabu berhasil meringkus pelaku yang membobol rumah warga di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasus ini bermula dari laporan Efsi Maritan (28), karyawan swasta, yang rumahnya disatroni maling, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu, lalu mengambil tas kecil merek Eiger berisi STNK dua sepeda motor, SIM, KTP, NPWP, serta dua unit handphone Infinix Hot 50 Pro+ dan Vivo V40 Lite.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menggasak sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hijau lengkap dengan kuncinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melapor ke Polres Prabumulih.
Hasil penyelidikan intensif mengarah pada pelaku bernama Irvansyah bin Amsa (26), seorang buruh asal Jalan Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.
Tim Tekab Prabu kemudian melakukan pemburuan dan berhasil menangkap Irvansyah pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Vivo V40 Lite warna hitam sebagai barang bukti hasil curian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SIk SH MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT. didampingi Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh SH MSi CPHR, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Tiyan, Sabtu, (1/11/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ril)







