Buron Dua Tahun, Pelaku Pencurian Rumah Diciduk

  • Bagikan

Pelaku Pencurian Rumah, Budi Hartono alias Agus. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO –  DPO alias buron hampir 2 tahun, karena terlibat kasus pencurian rumah di Jalan Lekipali No 48 RT 02/RW 04 Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur menimpa Holgaverawati Silalahi, 23 tahun pada Sabtu, 18 April 2020.

Akhirnya, pelakunya, tak lain adalah Budi Hartono alias Agus, 24 tahun warga Jalan Bukit Barisan RT 03 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Ia diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih pada Selasa, 11 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 WIB berada di Jalan Pertamina Talang Djimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Usai penangkapan pelaku digiring ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Informasi dihimpun awak media, mengetahui rumah korban kosong alias tidak ada orang.

Pelaku diduga bekerja tidak sendiri, mengurasi isi rumah korban hingga mengalami kerugian Rp 2,5 juta. Dan, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Pelaku BH alias Ag, sudah diringkus petugas. Kini, tengah menjalani pemeriksaan intensif,” terang Alita.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah. “Barang bukti itu, kini telah disita dan diamankan petugas,” akunya.

Masih kata dia, kasus ini terus dilidik dan dikembangkan jajarannya. Guna menuntaskan, kasus pencurian rumah menimpa korbannya. “Tersangla dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan