PELAKU : Pelaku bandit pecah kaca Kepala SMAN 1, Herry Antoni, 44 tahun diringkus Tim Gurita, Selasa. Foto : Ist/FS.CO.
PRABUMULIH, FS.CO – Masih ingat kasus bandit pecah kaca di depan Alfamart Simpang Prabu Jaya menimpa Kepala SMAN 1, Maasshobirin pada Rabu, 17 Maret 2021 silam.
Pelaku Dona, warga Jalan Garuda No 556 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau telah ditangkap lebih dahulu dan telah dijebloskan ke penjara dan menghuni sel tahanan Rutan Klas IIB Prabumulih.
Nah, satu lagi rekan pelaku, yaitu Herry Antoni, 44 tahun, warga Jalan Pelita Jaya RT 07 Desa Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kecamatan Lubuk Linggau berhasil Dibekuk, Selasa, 4 Oktober 2022.
Herry dibekuk di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Setelah, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH memimpin langsung penangkapan pelaku.
Dari tangan pelaku petugas menyita 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah, uang Rp 1 juta, dan 1 unit TV. Ketiga barang itu telah diamankan sebagai barang bukti, menjerat pelaku bandit pecah kaca.
Usai penangkapan pelaku Herry, langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat kasus bansos pecah kaca.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan satu lagi pelaku bandit pecah kaca di wilayah Polres Prabumulih.
“Iya, satu lagi pelaku bandit pecah kaca korbannya Kepala SMAN 1, tersangka HA berhasil kita tangkap bersembunyi di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam,” ujarnya, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kasusnya, masih terus dikembangan guna menangkap pelaku lainnya sejauh ini masih masuk DPO. “Para pelakunya diancam Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)