Bupati Muara Enim dan Kajari Teken MoU Penguatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Bupati Muara Enim, H Edison SH MHum, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Zulfahmi SH MH, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa, (25/11/2025) itu turut disaksikan seluruh kepala desa se-Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan sama, para kepala desa juga menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen memperkuat pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa.

Bupati Edison dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, serta bebas praktik korupsi.

“Pendampingan dari Kejari menjadi penguat agar tidak ada celah penyalahgunaan dana desa. Dana ini harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa setiap desa di Kabupaten Muara Enim mengelola dana cukup besar, yaitu berkisar antara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar per tahun, sehingga pengawasan dan pendampingan hukum menjadi sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Kajari Muara Enim, Zulfahmi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi pemerintah desa dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa kehadiran Kejari bukan untuk menekan, tetapi untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan hukum.

“Kami hadir untuk memastikan pembangunan desa berjalan lancar, tepat sasaran, dan masyarakat benar-benar merasakan hasilnya. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan desa maju, mandiri, dan bebas korupsi di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat integritas dan kualitas pembangunan desa di Bumi Serasan Sekundang. (ril)