JAKARTA— Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terlibat korupsi dengan saudara kandung Iskandar Perangin Angin. Total uang diamankan di OTT ini sebesar Rp786 juta.
Modus korupsi ini adalah meminta fee paket proyek lelang atau tender dan juga proyek penunjukan langsung atau PL.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Bupati Terbit Rencana meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur di sana. Paket proyek itu dibuat sejak 2020.
Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara kandungnya dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek, termasuk salah seorang kepala desa.
“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 s/d 2024 bersama dengan tersangka ISK (Iskandar Perangin-angin) yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis dinihari (20/1/2022).
Disebutkan KPK, dalam melakukan pengaturan ini, tersangka Bupati Terbit Rencana memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan saudara kandung bupati Iskandar Perangin-angin.
“Tersangka ISK ini sebagai representasi tersangka Bupati TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” lanjutnya.
Ada dua paket proyek yang dibuat. Yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen.
Kemudian paket proyek penunjukan langsung atau PL dengan fee 16,5 persen.
“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Bupati TRP melalui tersangka ISK,” jelas pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Dalam kasus OTT ini, paket itu kemudian dimenangkan oleh tersangka MR sebagai pemberi suap. Dengan total nilai paket proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka Bupati Terbit Rencana Perangin angina melalui perusahaan milik tersangka yang merupakan saudara kandungnya yaitu Iskandar Perangin-angin.
“Tersangka MR memberikan fee senilai Rp 786 juta. Bupati TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan fee tersebut,” jelas KPK dalam keterangannya.
“Pemberian fee oleh tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA, tersangka SC dan tersangka IS untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP,” ucap Ghufron.
“Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu tersangka ISK, tersangka MSA, tersangka SC dan tersangka IS,” imbuhnya.
Ghufron menduga ada banyak penerimaan lain yang didapat Terbit Rencana. KPK masih menyelidiki lebih lanjut.
“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujarnya lagi. (ral/int/pojoksatu)