Bripka FF, 4 Kali Tersandung Kasus Displin dan Absen Kerja, Akhirnya Di-PTDH Kapolres Prabumulih

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi menunjukkan ketegasan dengan memecat salah satu anggotanya yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota tersebut digelar pada Selasa, 10 Maret 2026 di halaman Mapolres Prabumulih dan disaksikan seluruh personel Polres Prabumulih.

Anggota yang di-PTDH adalah Bripka FF. Dalam upacara tersebut, Kapolres bahkan mencoret foto yang bersangkutan sebagai simbol pemberhentian, karena Bripka FF tidak hadir dalam pelaksanaan upacara.
Keputusan PTDH dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota Polri.

Ia menjelaskan, Bripka Fatrick Fabyan bergabung dengan Polri pada tahun 2008. Selama kurang lebih 18 tahun masa dinas, institusi telah memberikan berbagai kesempatan dan pembinaan agar yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai anggota Bhayangkara.

Namun dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan tercatat melakukan empat kali pelanggaran disiplin. Salah satu pelanggaran serius adalah penyalahgunaan narkoba, yang jelas melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi.

Selain itu, Bripka FF juga dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses pembinaan dari pimpinan. Pelanggaran terakhir adalah tidak hadir melaksanakan tugas tanpa keterangan sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Kapolres menilai tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik, pimpinan akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, melakukan pelanggaran disiplin berulang, maupun mencederai kehormatan institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar kita selalu menjaga integritas, loyalitas, dan disiplin dalam bertugas,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Prabumulih agar selalu menjaga nama baik institusi di tengah masyarakat. (ril)