Tersangka Ri, Pelaku Pencurian Rumah. Foto : Ist/FAJAR SUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, Tim Gurita berhasil mengungkapkan kasus pencuri di Jalan Negara Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelakunya melibatkan seorang pelajar berinisial Ri, 16 tahun, warga Kecamatan Cambai hingga akhirnya berhasil diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih.
Sebelumnya, kejadian itu menimpa Dedi, 44 tahun di rumahnya di Jalan Negara Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit AC dan sejumlah barang berharga lainnya. Jika ditotal, kerugiannya mencapai Rp 4 juta.
Kejadian itu, menyimpannya pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIH ketika tengah berada di rumah mertua.
Sementara itu, RI ketika diringkus Tim Gurita tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Kini, ia telah mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu.
“Iya benar pelaku sudah kita tangkap, kasusnya dalam proses hukum,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya, “ pungkasnya. (rin)