Bongkar Kontrakan, Sendy Ditangkap Elang Polsek Cambai Bersama Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

TANGKAP : Elang Muara Polsek Cambai tangkap pelaku bongkar kontrakan, Sendy Kristama Putra, 18 tahun, Sabtu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Akibat membongkar rumah kontrakan di wilayah hukum Polsek Cambai, Sendy Kristama Putra, 18 tahun, warga Jalan Lingkar Cambai RT 04/RW 03 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumilh terpaksa berurusan bersama Tim Elang Muara, Polsek Cambai bersama Tim Gurita, Polres Prabumulih.

Ia ditangkap di rumahnya, Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dan, kini telah diamankan di Polsek Cambai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan korbannya, Minarsa, 33 tahun di Rumah Kontrakan Rohaya, warga Jalan Lingkar Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Terkait aksi pembongkaran dirumahnya, Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban kehilangan barang berharganya, seperti tas dan HP merk VIVO Y12 miliknya. Hingga, mengalami kerugian sebesar Rp 5,3 juta atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Prabumulih.

Dari tangannya, disita barang bukti; 1 buah ATM BRI, 1 buah HP Vivo Y12 Warna Hitam, dan ⁠1 buah Tas.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK dan Kanit Reskrim, Bripka Harliansyah SH membenarkan hal itu.

“Pelaku masuk dari atap kamar mandi, dan membawa kabur barang berharga milik korban dari rumah kontrakannya,” aku Agus.

Kata dia, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. “Pelaku diancam, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan