Bongkar Kantin di Komperta, Spesialis Maling Diciduk Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat

  • Bagikan

Tersangka Rian Aprianto, 26 tahun. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Rian Aprianto, 26 tahun, warga Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat diciduk Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.

Ia menjadi pelaku pembongkar kantin di Komperta, Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat kejadian itu, korbannya, Amy Pramita, 35 tahun, warga Jalan Tebat Prabumulih Barat mengalami kerugian, karena kehilangan barang-barang di dalam kantin.

Pelaku sendiri, ketika diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Belakangan, ketika diinterograsi ternyata ada lima TKP, pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian alias spesialis maling.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH membenarkan hal itu.

“Pelaku ini, sudah berhasil diamankan. Dilakukan pengembangan, ternyata tidak hanya satu TKP saja aksinya melakukan pencurian. Tercatat ada 5 TKP, kini masih terus kita lidik dan kembangkan,” ucap Iskandar.

Ungkapnya, pelaku sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

 

 

  • Bagikan