TANGKAP : Tim Viper Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap Bobo, 25 tahun tersangka pencurian HP dalam rumah, Kamis. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Bobi, 25 tahun warga Jalan Kemang Sari Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara diciduk Tim Viper Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Kamis, 17 Nopember 2022 ketika tengah bekerja di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia diringkus karena menjadi pelaku pencurian HP di rumah Shobirin, 51 tahun warga Jalan Ade Irma RT 10/RW 05 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara pada 25 Oktober 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.
Modus dilakukan membongkar jendela dapur rumah korban, dan masuk ke dalam menggasak lima unit HP di dalam rumah korban, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,6 juta.
Korban pun melapor ke SPKT Polsek Prabumulih, dan Tim Viper Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menangkapnya.
Ketika ditangkap pelaku, tidak berkutik dan mengakui perbuatannya dan disita 1 unit HP hasil curian sebagai barang bukti.
Usai penangkapan, ia pun digiring ke Polsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Tersangka Bo, sudah kita amankan berikut barang bukti. Kini, sudah kita lakukan penahanan guna memudahkan proses hukumnya,” ucap Rafiq.
Lanjutnya, tersangka Bo dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, diancam penjara di atas 5 tahun. “Tersangka sendiri, terus diperiksa penyidik guna pengembangan kasus,” pungkasnya. (rin)