Bongkar Bedeng di Pangkul, Putra Dibekuk Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka, Putra, 30 Tahun dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pembongkaran Bedang berlokasi di Dusun V Gang Wayang Desa Pangkul, Kecamatan Cambai terjadi Selasa, 09 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

Berhasil diungkap Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK, Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelakunya, adalah Putra, 30 tahun, warga Simpang Sender, Kabupaten OKUS tidak berkutik ketika diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih ketika tengah berada di kebun jeruk Jalan Lingkar Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sebelumnya, pembongkaran bedeng tersebut dilaporkan Agung Priyanto, 30 tahun, penghuni bedeng ke SPKT Polres Prabumulih, karena kehilangan barang berharganya dan merugi Rp 9 juta.

Bukan hanya pelaku saja, Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain; 4 buah tabung gas 3 kg, ⁠2 mesin air merk alkon, dan ⁠1 tangki sprayer elektrik.

Usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal it. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” terang Herli.

Kata dia, pelaku telah ditahan dan barang bukti sudah disita. Dan, kini proses hukumnya telah berjalan. “Pelaku, dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Prabumulih,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan