Bobol Kostan Mahasiswi, Emak-Emak Diringkus Singo Timur

  • Bagikan

RINGKUS : Dewi, 34 tahun, pelaku pencurian rumah diringkus Tim Singo Timur, Polsek Prabumulih Timur, Sabtu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Aksi Dewi, 34 tahun, emak-emak tercatat warga Jalan Lekipali RT 02/RW 03 Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur terbilang nekat.

Ia berani membobol rumah kostan dihuni Laras Rozzi Rosanti, 22 tahun berstatus mahasiswi beralamat di Desa Tanjung Baru, Kecamatam Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB berada Jalan Taman Murni No 39 RT 02/ RW 03 Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kronologis kejadian, pelaku mencongkel pintu belakang kontrakan korban. Lalu, mengambil barang-barang milik lorban diantaranya; 1 unit Handphone Samsung Galaxy A12 Warna Hitam, 1 unit Handphone Oppo F9 warna ungu, 1 buah jam tangan Alexander Christie warna gold, 1 buah jam tangan Alexander Christie warna hitam, 1 buah Tabung Gas LPG 3 warna hijau.

Atas kejadian tersebut Korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Karena, mengalami kerugiam Rp 8 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, terungkap pelaku pencuriannya yaitu Dewi. Dan, berhasil diringkus Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakannya. Ternyata, pelaku adalah tetangga korban.

Dihadapan Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi, pelaku mengakui, semua perbuatannya dan harus mempertanggung jawabkannya di mata hukum.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo dikonfitmasi membenarkan hal itu. “Tersangka DW, pelaku pembobolan kostan mahasiswi berhasil kita ringkus. Kita juga, telah menyita sejumlah barang bukti,” ujar Herry.

Kata dia, pelaku DW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, diancam hukuman penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan