RINGKUS : Tim Viper Polsek Barat ringkus pelaku pembobol bengkel, Ipo Eki Pranata, 24 tahun, Kamis. Foto : Ist/EXSPOSEDID
PRABUMULIH, FS.COM – Eki Ipo Pranata, 24 tahun, pria pengangguran tercatat ssbagai warga Jalan Anak Paye No 51 RT 04/RW 03 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis, 13 Juli 2023 terpaksa berurusan bersama Tim Viper Polsek Prabumulih Barat.
Eki terlibat pencurian atau pembobolan bengkel di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi pada Rabu, 24 Mei 2023, diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.
Milik Zubair, 58 tahun, warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena RT 018/RW 008 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara hingga mengalami kerugian Rp 3 juta, karena kehilangan sejumlah perlengkapan bengkel milik. Hingga, kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dan, akhirnya, tersangka, Eki berhasil diringkus tengah asyik nongkrong di depan rumahnya, Kamis, sekitar pukul 14.30 WIB. Tak butuh waktu lama, Tim Viper Polsek Prabumulih Barat langsung membawanya ke Mapolsek Prabumulih Barat guna pengembangan penyelidikan.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 helai baju kaos lengang pendek warna hitam bercorak tulisan warna putih; 1 helai celana jeans panjang warna biru dongker; 2 buah kunci obeng; 10 buah kunci – kunci (alat bengkel); 2 buah komponen alat motor.
Dihadapan petugas ketika diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka merupakan residivis kasus sama melanggar Pasal 363 KUHP pernah dihukum 1 kali penahanan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH.
Atas kasusnya itu, kata Rafiq, tersangka akan kembali merasakan dibalik jeruji besi. “Iya, dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)