BK dan JAT Dituntut 5 Tahun, UI Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 437 Juta

  • Bagikan

TUNTUTAN : JAT, BK, dan UI menjalani sidang tuntutan kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 secara virtual di Rutan Klas IIB Prabumulih, Selasa.

PRABUMULIH, FS.CO – Sidang lanjutan korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, kembali digelar di PN Tipikor Kelas IA Palembang beragendakan tuntutan JPU, Selasa, 1 Nopember 2022.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut ketiga terdakwa JAT (Mantan Lurah), BK (PPK) dan UI (Pihak Ketiga) selama 5 tahun penjara.

Dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sedangkan, UI wajib membayar uang pengganti Rp 437 juta atau 2 tahun penjara.

JPU menilai, hasil bukti dan fakta persidangan terbukti secara sah, kalau ketiga terlibat dalam kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 melakukan mark up pada proyek pengadaan tersebut.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu. “Jaksa menilai ketiga terdakwa, telah melanggar Pasal 2 UU Korupsi. Sehingga, dituntut 5 tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta atau subsider penjara 1 tahun. Sedangkan, UI ditambah uang pengganti Rp 437 juta atau penjara 2 tahun,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, Selasa.

Tuntutan itu, kata dia, telah dibacakan didepan majelis hakim dan didengarkan ketiga terdakwa secara virtual di Rutan Klas IIB. “Setelah ini, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaji pledoi dan reflik. Setelah itu, baru dilakukan putusan hakim,” terangnya.

Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan Kejari Prabumulih hingga menjadi pesakitan alias terdakwa di sidang di PN Tipikor Kelas IA Palembang. Bahkan, ketiganya sempat mengajukan pra peradilan kepada PN Kelas IIB Prabumulih tetapi ditolak hakim. (rin)

  • Bagikan