RELEASE : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengelar release ungkap kasus narkoba di depan Ruang Bag Ops, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Sudah menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba, dan terendus kalau di wilayah Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan lidik, ternyata pelakunya adalah Zulaika AR alias Eka, Aromdhon AR alias Mang Don, dan Muhammad Deffies. Setelah A1, jajaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan pengerbekan di rumah ketiga tersangka di Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 22.40 WIB.
Ketiganya merupakan satu keluarga, suami istri dan satu anak. Ketika digrebek petugas, ketiganya tidak berkutik apalagi ditemukan 28 paket narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram dalam kantong plastik, tersimpan di botol di samping kamar mandi rumahnya. Selain itu disita, pirek dan sekop plastik.
Usai digrebek, dihapan petugas ketiganya mengakui perbuatannya dan setelahnya digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH ketika mengelar release ungkap kasus narkoba di wilayahnya.
“Didasari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak melakukan pengungkapan hingga dilakukan pengerbekan dan mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti,” terang Kapolres Prabumulih.
Kata dia, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang nakrotika dan psikotropika. “Proses hukumnya masih berjalan, dan diancam di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)