Logo BIN. Foto : Ist/FS.COM
JAKARTA, FS.COM – Siapa tak kenal institusi negara satu ini, Badan Intelijen Negara atau disingkat BIN. Identik kerja-kerja rahasia serta memiliki motto, “Berhasil tidak dipuji, hilang tidak dicari, gagal dicaci maki”, serta dikenal istilah mata dan telinganya negara, kini memiliki Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Negara dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79/2020 tentang BIN. Pada Pasal 28 Perpres tersebut menjelaskan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur atau Deputi VIII merupakan unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi intelijen bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Dikutip dari Perpres Nomor nomor 79/2020 pada Pasal 28b, tugas Deputi VIII yakni melaksanakan kegiatan dan/atau operasi Intelijen Pengamanan Aparatur.
Selanjutnya pada Pasal 28c, dijelaskan bahwa Deputi baru ini memiliki delapan fungsi, meliputi :
a. Penyusunan rencana kegiatan dan atau Operasi Intelijen pengamanan Aparatur.
b. Pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi
Intelijen pengamanan aparatur.
c. Pengordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
d. Pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
e. Pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur.
f. Pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintah.
g. Pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
h. Penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur.
Perpres Nomor 79/2020 resmi diundangkan pada 20 Juli 2020. Hal ini merupakan kali kedua Presiden Joko Widodo merevisi Perpres terkait BIN. Sebelumnya Jokowi juga nenambah jabatan baru Deputi Bidang Intelijen Siber melalui Perpres Nomor 73/2017. (rin/ril)