SEBAR : Bhabinkamtibmas Gunung Ibul, Bripka Asal menyerahkan surat edaran larangan petasan dan kembang api kepada Lurah Gunung Ibul, Fitriyadi SH dan masyarakat, Rabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan petasan dan kembang api. Hal ini didasari, banyak masyarakat membeli petasan dan kembang api guna merayakan Nataru. Termasuk, tahun ini perayaannya.
Agar masyarakat memahami surat edaran tersebut, Polres Prabumulih melibatkan para Bhabinkamtibmas dalam menyebarkannya. Sekaligus, memberikan imbauan terkait pelarangan penggunaan petasan dan kembang api. Karena, bisa memicu ledakan dan juga percikan api.
“Kita minta para Bhabinkamtibmas Polres Prabumulih menyebarkan edaran tersebut, juga memberikan imbauan terkait bahaya penggunaan petasan dan juga bahaya kembangkan api,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Desember 2022.
Kata dia, jika imbauan telah disebarkan dan masyarakat masih mengunakan petasan dan juga penggunaan kembang api di luar ketentuan. “Jelas bisa diproses hukum dan dipidana, apalagi jika pengguna petasan dan kembang api menyebabkan kebakaran dan menimbulkan korban,” terang Witdiardi.
Kata dia, perayaan Nataru, diimbau tidak berlebihan-lebihan sehingga menganggu Kamtibmas dan berujung tidak pidana. “Rayakan Nataru, secara sederhana saja. Tidak perlu petasan dan kembang api, demi keamanan semuanya,” wanti Wit. (rin)