Tersangka, Hengki Saputra. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Ulahnya, maling sekarung bawah putih dan sepeda motor, Hengky Saputra, 28 tahun, warga Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, akhirnya tercium Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat.
Ia diringkus, Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Minggu, 24 Maret 2024 di rumahnya. Ketika ditangkap dipimpin Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH bersama Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH tersangka, Hengki Saputra tidak berkutik.
Dan, ia pun mengakui perbuatannya melakukan pencurian sekarung bawang putih dan sepeda motor ketika diinterogasi petugas.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangannya, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah maron bernopol BG 4204 CP. Diduga, digunakan membawa bawang putih hasil curian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, kini proses hukumnya tengah berjalan,” tandasnya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Diancam, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)