PELIMPAHAN: JPU Kejari Prabumulih melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih ke PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Perkembangan terkini, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Dishub Prabumulih 2021-2022 ditangani Tim Penyidik Kejari Prabumulih.
Ternyata belakang ini, telah tuntas. Setelah sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih melimpahkan berkas perkaranya ke JPU pada Januari 2024.
Selasa ini, 6 Februari 2024, berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang selanjutnya segera disidangkan.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Safeii SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya benar bang, berkas perkara SPPD fiktif Dishub Prabumulih menjerat Mantan Kadishub berinisial MT. Sudah dilimpahkan ke PN Palembang, guna secepatnya disidangkan,” ujar Safeii, sapaan akrabnya kepada awak media.
Sebutnya, telah dilakukan JPU Kejari Prabumulih dan sekarang ini tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palembang. “Jika sudah keluar nantinya, Mantan Kadishub berinisial MT siap menjalani sidang perdana,” bebernya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih menemukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD bersumber dari APBD 2021 anggaran sebesar Rp 350 juta dan 2022 anggaran sebesar Rp. 450, 31 juta di Dishub Prabumulih.
Hasil temuan kerugian negara, perhitungan Inspektorat Prabumulih merugikan negara Rp 413 juta. Akibat hal itu, MT di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rin)