Berkas Perkara Korupsi Bawaslu Prabumulih Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Tiga Komisioner Minggu Depan Segera Disidangkan

  • Bagikan

LIMPAHKAN : JPU Kejari Prabumulih melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Prabumulih ke PN Tipikor Palembang, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

PALEMBANG, FS.COM – Berkas perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran, akhirnya dilimpahkan JPU Kejari Prabumulih, Kamis, 2 Februari 2023. Artinya, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih terlibat kasus korupsi tersebut tinggal menunggu sidang, dan didapat informasi minggu depan perkaranya mulai disidangkan.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan, kalau berkas perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah dilimpahkan ke PN Palembang Kelas IA Khusus.

“Berkas perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, benar telah dilimpahkan JPU Kejari Prabumulih ke PN Tipikor Palembang,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Berkas perkara itu, atas nama Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih). Lalu, Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu Prabumulih), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu Prabumulih). “Informasi kita terima dari PN Tipikor Palembang, dijadwalkan minggu depan sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih merugikan negara Rp 1,8 miliaran sudah mulai disidangkan,” terang Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Sebelumnya, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih ini telah disangkakan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Diancam 20 tahun penjara, hasil audit BPKP Provinsi Sumsel didapat kerugian negara atas Tipikor dilakukan ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Rp 1,8 miliaran,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan