Berkas dr HTT Segera Dilimpahkan ke JPU

  • Bagikan
kasus korupsi BOK
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH

FAJARSUMSEL.CO, PRABUMULIH – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), tengah melengkapi berkas perkara korupsi kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 menjerat Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dr HTT.

Apabila telah lengkap, berkas tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sekarang ini, penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II. Yaitu, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU. Secepatnya, dilakukan pelimpahan, makanya lagi pemberkasan sejauh ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

dr HTT sendiri, pantauan awak media masih dititipkan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari dalam rangka penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka lai korupsi BOK DAK 2017.

“Sekarang ini, penyidik juga tengah mempersiapkan perpanjangan masa penahanan dr HTT selama 40 hari ke depan, karena dinilai 20 hari tidak cukup,” beber Anjas.

Ungkapnya, setelah dilimpahkan ke JPU atau P21 akan diteliti terlebih dahulu. Setelah selesai, akunya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang agar segera disidangkan. “Kalau sudah dilimpahkan bukan lagi tahanan jaksa, tetapi jadi tahanan hakim. Insya allah, kalau tidak ada halangan selesai lebaran sidang bisa dimulai,” bebernya. (03)

  • Bagikan