RAKOR : Kasi Datun, Hendra Mubarok SH memimpin rakor pendampingan hukum kegiatan pengelolaan keuangan BLUD Puskemas Gunung Kemala di Aula Kejari Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mengawal pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini dikelola puskesmas merupakan kewajiban aparat penegak hukum.
Salah satunya, dilakukan Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun dan JPN. Melakukan pendampingan hukum terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan puskesmas di Prabumulih merupakan BLUD.
Hal itu ditegaskan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Datun, Hendra Mubarok SH setelah memimpin rakor pendampingan hukum pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Gunung Kemala di Aula Kejari Prabumulih, Kamis, 16 Mei 2024.
“Tujuan pendampingan ini, agar pengelolaan keuangan pada puskesmas sesuai peraturan berlaku dalam rangka memitigasi resiko hukum,” ujar Hendra, sapaan akrabnya.
Ia menekankan, membantu Puskesmas Gunung Kemala dalam pengelolaan keuangannya secara benar dan tepat sesuai SOP.
“Nantinya, JPN akan melakukan pengawasan dan juga pembinaan pengelolaan keuangan di Puskemas Gunung Kemala. Memastikannya, berjalan sesuai SOP,” bebernya.
Akunya, tujuannya pada akhirnya, tentunya memaksimalkan pelayanan kesehatan dan program dijalankan Puskesmas Gunung Kemala. “Khususnya, dalam rangka kontribusinya dalam menekan angka stunting di wilayah Gunung Kemala,” tukasnya. (rin)