DENDA : Oknum ASN di salah satu kelurahan di denda Satgas Berani Kelurahan Gunung Ibul bersama Satpol PP hingga Rp 7,5 juta, karena membuang sampah di wilayah tersebut, belum lama ini. Foto : Ist/FS.COM
//Masuk Kasda Pemkot Prabumulih
PRABUMULIH, FS.COM – Aksi oknum ASN kelurahan di lingkungan Pemkot Prabumulih memerintahkan suruhannya menbuang sampah di wilayah Kelurahan Gunung Ibul berujung denda sebesar Rp 7,5 juta, setelah dilaksanakan BAP Satpol PP dan dinyatakan melanggar Perda No 5/2014 tentang pengelolaan sampah.
Hal itu ditegaskan Lurah Gunung Ibul, Fitriyadi SH ketika dikonfirmasi awak media belum lama ini. “Iya, oknum ASN kelurahan di lingkungan Pemkot Prabumulih setelah BAP bersama Satpol PP didenda Rp 7,5 juta, uangnya disetor ke kasda. Sebelumnya, ditindak Satgas Berani,” ujar Fitriyadi.
Ia menekan, warga jangan asal membuang sampah di wilayah Keluruahan Gunung Ibul, karena akan ditindak tegas Satgas Berani.
“Hati-hati tidak berlangganan sampah, jangan buang sembarangan di wilayah Kelurahan Gunung Ibul, kena tindak dan ada sanksi denda. Solusi sementara buang sampah di truk-truk Perkim di Padat Karya setiap pagi ada berhenti di sana,” imbaunya.
Ucapnya, jelas ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarang bukan pada tempatnya. “Bukan hanya sanksi administrasi, juga ada sanksi denda diberikan. Kalau dilimpahkan ke pengadilan bisa di kurung atau bayar denda maksimal Rp 50 juta,” tukasnya. (rin)