Belum Ada Kasus, Masih Jual Obat Sirup Apotik Terancam Dicabut Izin

  • Bagikan

Hesti Widyaningsih. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Dinkes Prabumulih telah mengimbau para pemilik apotik tidak menjual obat sirup telah ditetapkan Kemenkes dan juga BPOM tidak lagi dijual atau diedarkan, karena patut diduga telah menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Bahkan, informasi diterima awak media, Dinkes Prabumulih kembali melakukan pemantauan kepada sejumlah apotik di Kota Nanas ini agar tidak menjual dan mengedarkan obat terlarang tersebut, supaya tidak terkonsumsi anak-anak.

“Sejauh ini, belum ada kasus soal penyakit ginjal akut pada anak. Dan, mudah-mudahan tidak ada. Pemilik apotik, telah kita imbau agar tidak lagi menjual obat telah dilarang Kemenkes dan BPOM,” ujar Kadinkes Prabumulih, dr Hj Hesti Widyaningsih MKes ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Aku Hesti, hasil sampling dilakukan petugas Dinkes Prabumulih berkordinasi bersama pihak kepolisian dari Polres Prabumulih sejauh ini para pengelola apotik masih patuh. “Namun, Senin ini kami (petugas Dinkes Prabumulih, red) akan turunkan tim lagi guna mendatangi apotik atau toko obat. Mengecek kepatuhan,” jelas Hesti.

Tukasnya, jika imbauan itu tidak dipatuhi. Maka, akan sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola apotik. “Pasalnya, sudah ada ketentuan dari Kemenkes dan BPOM. Penjualan atau peredaran obat tersebut, tidak boleh lagi alias dilarang,” kata Mantan Direktur RSUD Prabumulih.

Lanjut Hesti, sanksi diberikan termasuk teguran hingga sanksi berat. “Yaitu, izin pencabutan pengelolaan apotik. Karena, dinilai tidak patuh terhadap aturan telah ditetapkan. Apalagi, obat sirup dijual tersebut, tidak lagi diperjualbelikan karena sangat berbahaya bisa memicu penyakit gagal ginjal akut,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan