Beli HP Curian, Santi dan Romi Rasakan Akibatnya

  • Bagikan

BELI: Beli HP Curian, Santi, 38 tahun dan Romi, 39 tahun ditangkap Tim STSB. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Santi Rochmawati, 38 tahun tercatat sebagai warga Jalan Baru Kemang Sari No 16  RT 30/RW12 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara dan Romi Firdaus, 39 tahun berdomisili sebagai warga Jalan Sindur No 68 RT 02/ RW 03 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai terpaksa berurusan bersama Tim Singo Timur Selu Bae (STSB).

Keduanya terlibat pembelian HP curian terjadi pada Rabu, 7 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di depan Warung Gendis di Perumnas Prabu Sejahtera Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, korbannya kehilangan satu unit HP Samsung A21S warna hitam.

Setelah mendapat laporan dari korban, Tim STSB dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Santi Rochmawati pada Sabtu, 17 September 2022 di kediamannya.

Satu jam kemudian, berhasil diringkus Romi Firdaus di Jalan Ojolali Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Usai penangkapan, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Romi mengakui, perbuatannya dan diperoleh keterangan kalau dirinya membeli HP dari dua orang tidak dikenal. Lalu, dijual kepada Santi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya, baru penadah saja berhasil kita ringkus dan kini tengah menjalani proses hukum akibat ulah keduanya,” terang Bobby, Senin, 19 September 2022.

Lanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. “Ancamannya, 4 tahun penjara. Sementara proses hukum berjalan, kedua tersangka menghuni sel tahanan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan