Begini Modus Warga Tebing Tinggi, Kelabui Korban Gelapkan Sepeda Motor

  • Bagikan

TANGKAP : Pelaku penggelapan sepeda motor, Hendri Saputra, 38 tahun ditangkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jasri, 37 tahun, warga Tugu Nanas RT 02/ RW 04 Keluraham Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih menjadi korban tipu daya. Akibatnya, ia terpaksa merelakan sepeda motor kesayangannya, KTM BG 2707 CJ.

 

Kejadian itu, ia laporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat dalam Laporan Polisi nomor : LP / B / 69 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK PBM BARAT / POLRES PBM / SUMSEL, 13 April 2022

 

Terjadi, Senin, 11 April 2022 di rumahnya, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tidak menyangka, kalau pelaku dikenalnya tersebut rela membawa kabur sepeda motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

 

Begonia modus, Hendri Saputra, 38 tahun, warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang memperdaya korban.

 

Ketika korban sedang pembersihan di halaman rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan meminjam sepeda motor milik korban, alasan membeli sayur dan rokok akan tetapi sampai korban melaporkan kejadian tersebut.

 

Pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan pelaku tidak dapat di hubungi kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Prabumulih Barat dan pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Praabumulih Barat ditangkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Rabu, 22 Mei 2024.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH membenarkan hal itu.

 

“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Pelaku diancam, maksimal 4 tahun penjara,” bebernya.

 

Pelaku kata dia, sudah diamankan dan merupakan target Ops Sikat Musi 2024. “Proses hukum terhadap pelaku, tengah berjalan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (rin)

 

 

  • Bagikan