PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Prabumulih resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah yang wajib ditunaikan umat Muslim selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Bersama yang ditandatangani pada 24 Februari 2026.
Ketua BAZNAS Kota Prabumulih, H. Intisar Usman, mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat bersama antara BAZNAS, Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Prabumulih, serta unsur organisasi kemasyarakatan Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.

“Penetapan ini bertujuan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan,” ujar H. Intisar Usman, Selasa, (24/2/2026).
Besaran Zakat Fitrah
Dalam surat tersebut ditetapkan bahwa Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk:
Beras sebanyak 3,1 liter per jiwa atau setara 2,5 kilogram, atau
Uang tunai sebesar Rp37.500 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp15.000 per kilogram.
Namun demikian, pembayaran zakat fitrah dengan uang juga dapat disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki.
Ketentuan Fidyah
Selain zakat fitrah, BAZNAS Prabumulih juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Fidyah ditetapkan berupa:
Makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, atau
Uang senilai makanan tersebut.
“Besaran fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan, dengan standar minimal Rp30.000 per hari,” jelas H. Intisar Usman.
Ia berharap, dengan adanya ketetapan ini, masyarakat Muslim di Kota Prabumulih dapat menunaikan zakat dan fidyah secara tertib, tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Semoga zakat yang ditunaikan dapat memberikan manfaat nyata bagi para mustahik serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ril)







