BAZNAS, Kemenag, Ormas Islam Prabumulih Tetapkan Zakat Fitrah Minimal 2,5 Kg Beras Atau Minimal Rp 30 Ribu Uang

  • Bagikan

RAPAT : Ketua BAZNAS Prabumulih, H Najamuddin Said SAg memimpin rapat bersama Kemenag dan Ormas Islam penentuan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidia di Kantor BAZNAS, Kamis. Foto : Rian/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – BAZNAS Prabumulih mengelar rapat bersama Kemenag, dan Ormas Islam di Kota Nanas ini yaitu MUI, NU, Muhammadiyah dalam rangka menetapkan besarnya zakat fitrah, zakat mal, dan fidia.

Ketua BAZNAS Prabumulih, H Najamuddin Said SAg menerangkan, hasil kesimpulan rapat menetapkan zakat fitrah dibayarkan umat Islam di bulan suci Ramadhan ini sebesar minimal 2,5 kg beras atau Rp 30 ribu.

“Ketentuan besar zakat fitrah ramadhan 1444 H, sudah kita sepakati. sebesar minimal 2,5 kg beras atau Rp 30 ribu,” ujar Najam, sapaan akrabnya, Kamis, 30 Maret 2023.

Sebutnya, soal besaran zakat mal sudah ditetapkan hisabnya 8,5 gram atau harga emas sekarang Rp 65 juta. “Artinya orang memilik harta di atas itu, hendaknya mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5 persen dari hartanya,” bebernya.

Lalu, rapat itu juga menerapkan fidia sebesar Rp 25 ribu perhari, per orang. “Jadi kalau 30 hari, tidak puasa sekitar Rp 750 ribu fidia harus dibayarkan,” tukasnya.

Soal pembayaran zakat fitrah, kata dia, sudah bisa dibayar sejak awal puasa. Bisa melalui UPZ terdekat atau ke orang terdekat, memang membutuhkan. “Zakat mal dan fidia, juga demikian bisa dibayarkan ke UPZ dan orang terdekat,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan