Bayar Denda Rp 50 Juta, dr EFTY Tidak Perlu Jalanan Hukum Subsider

  • Bagikan

DENDA : Kuasa Hukum dr EFTY, Abi Samran SH membayar hukuman denda kepada Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH MH, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Salah satu napi kasus korupsi KPU Prabumulih, pelaku penyuapan DR EFTY sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta atau tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan.

Diwakili Kuasa Hukumnya, Abi Samran SH membayarkan denda pindana Rp 50 juta kepada Seksi Pidsus Kejari Prabumulih dan langsung diterima Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH, Selasa, 28 Februari 2023 di ruang kerjanya.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Plh Kasi Intel, Zit Muttaqin SH MH bersama Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH.

“Berdasarkan putusan PN Tipikor Palembang, DR EFTY divonis bersalah melanggar Pasal 13 UU Tipikor dan terbukti sebagai pemberi suap, dalam putusannya majelis hakim menghukum pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan,” kata Roy.

Sambungnya, karena pidana pokok sudah dibayarkan maka terpidana tidak perlu lagi menjalani pidana pokok tersebut, terhadap uang denda tersebut akan segera disetorkan ke bendahara penerimaan dan menjadi PNBP.

“Kuasa hukumnya membayarkan denda tersebut, sebesar Rp 50 juta. Sudah kita terima, dan kita setorkan secepatnya ke bendahara penerimaan. Sehingga, menjadi PNBP berasal dari vonis tersebut,” bebernya.

Sebutnya, hal itu bagian dari tugas dan kewenangan Kejari Prabumulih dalam rangka pengembalian uang denda masuk ke kas negara. “Putusan denda, kita upayakan dibayarkan pada terpidana. Sehingga, tidak perlu menjalani hukuman subsider,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan