GIRING : Personel Satreskrim Polres Prabumulih mengiring dua ABG, terduga tawuran membawa celurit ketika Polres Prabumulih mengelar release, Rabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Timsus Tantura Sat Samapta Polres Prabumulih ketika tengah melakukan patroli, Selasa, 24 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Taman PJ.
Berhasil mengamankan 2 ABG mencurigakan, terduga pelaku tawuran. Karena, ditemukan sebilah celurit diselipkan di pinggangnya.
Belakang diketahui 2 ABG ini, yaitu TA, 13 tahun dan RP, 15 tahun. Keduanya, adalah warga Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Juga, berstatus pelajar.
Guna keperluan penyelidikan, kedua ABG warga Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ini berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH ketika melakukan release sejumlah kasus di lingkungan Polres Prabumulih.
“Ini hasil patroli dilakukan Timsus Tantura Sat Samapta Polres Prabumulih di Taman PJ, kedua ABG membawa sajam jenis celurit ini terduga pelaku tawuran dan sudah diamankan. Tengah menjalani proses hukum,” jelasnya.
Akunya, kedua ABG dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang larangan membawa sajam dan senjata api. “Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)