UNGKAP KASUS : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH melakukan release ungkap kasus narkoba jenis sabu tersangka Hendrik Krisna alias Lepek dan Jimmy Kalter di depan ruang Bag Ops, Senin. Foto : Rian/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Klas IIB Muara Enim dari kasus narkoba, Hendrik Krisna alias Lepek (42) warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Timur kembali terjerat kasus serupa.
Sabtu lalu, 5 Nopember 2022, sekitar pukul 12.30 WIB kembali diringkus Tim Banteng Buto Satres Narkoba karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lepek, tidak ditangkap sendiri juga bersama sang adik, Jimmy Kalter, 38 tahun tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan Lepek dan Jimmy, disita dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram dipegang tersangka Lepek. Dari, hasil interogasi Lepek mengakui, kalau barang itu miliknya.
Usai penangkapan, keduanya dibawa ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti sabu 2 kantong. Dan, keduanya merupakan resedivis kasus narkoba telah lama diincar pihak kepolisian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, kalau kedua tersangka masuk dalam target operasi alias TO.
“Ungkap kasus ini, hasil penyelidikan dan pengembangan Tim Banteng Buto Unit I Satres Narkoba. Berhasil mengamankan, 2 tersangka yaitu HK alias Le dan JK. Kita amankan 2 kantong sabu seberat 21,98 gram,” ujar Heri.
Ujar Heri, kedua tersangka merupakan resedivis narkoba kasus narkoba. Diancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancaman penjaranya, 6 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” bebernya.
Sementara itu, Lepek dihadapan awak media mengakui, kalau dirinya kembali terjun ke bisnis narkoba karena tidak ada pekerjaan lain guna menghidupi keluarga. “Saya beli narkoba jenis sabu dari Er, warga Palembang sebanyak 2 kantong. Perkantongnya, Rp 5 juta,” tukasnya.
Aku Lepek, dari 1 kantong narkoba ia mendapat keuntungan Rp 1 juta. Dan, baru terjual sedikit sudah kembali tertangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Prabumulih.
“Baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas IIB Muara Enim, jualan lagi sabu. Sekantong untung Rp 1 juta,” pungkasnya. (rin)