Baru di Prabumulih, Penyusunan KLHS Sebagai Syarat Perda RTRW di Support Kejari

  • Bagikan

Roy Riady. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Prabumulih bersama pihak terkait sekarang ini, tengah menjalankan kegiatan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Prabumulih Anggaran 2023.

Dalam pelaksanaannya DLH Prabumulih bekerja sama Tim Ahli dari Universitas Sriwijaya (UNSRI). Juga, DLH Prabumulih meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara atau JPN agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sesuai peraturan berlaku serta meminimalisir hambatan.

Ketua Tim Penyusunan KLHS dari UNSRI, DR Ir H Abdul Najib MM pada acara Penyampaian Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS, Jumat, 22 September 2023 mengapresiasi support Kejari Prabumulih dalam mendampingi kegiatan penyusunan KLHS.

“Baru kali ini, saya melihat dalam penyusunan KLHS disupport jaksa serta hadir langsung,” ucapnya.

Penyusunan KLHS ini merupakan syarat disahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prabumulih 2023 dan harus diselesaikan pada tahun ini.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MM membeberkan, pentingnya penyusunan KLHS ini karena sebagai syarat Perda RTRW. “Mengingat sangat dibutuhkan sasaran pembangunan jangka menengah maupun panjang di Prabumulih, salah satunya bagaimana mendukung investasi di daerah Prabumulih, PAD Prabumulih atau perkembangan kota,” tukasnya.

Kasi Datun, Hendra Mubarok SH mengatakan, penting sekali KLHS Prabumulih dalam rangka sebagai syarat pembahasan dan pengesahan Perda RTRW dan Perda RPJPD Prabumulih.

“Kita mohon dukungan semua pihak, khususnya OPD di lingkungan Pemkot dan juga DPRD dalam penyusunan KLHS ini,” terangnya.

Tukasnya, jangka waktu pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS ini sampai 19 Oktober 2023 dan harus diselesaikan tahun ini. KLHS, kata dia juga digunakan dalam penyusunan perda RTRW maupun RDTR akan berimbas dalam perizinan usaha maupun investasi di Prabumulih. “Apabila dokumen KLHS tahun ini tidak selesai, maka penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Anggota DPRD, dan Kepala Daerah bisa dikenai sanksi administratif.

“Sanksinya, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-perundangan selama 3 bulan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan