RINGKUS : Tersangka RY, 43 tahun diringkus Tim Singo Timur gara-gara terlibat kasus penipuan, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – RY, 43 tahun, warga Kancil Putih Palembang baru saja menghirup udara bebas karena terjerat kasus penipuan, kembali dijemput polisi di depan Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Akhirnya, ia ditangkap Tim Singo Polsek Prabumulih Timur, Senin, 30 September 2024 di Jalan RW Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur usai bebas. Karena, terlibat kasus serupa berupa penipuan pembelian mobil Mitsubishi Expander.
Ia pun tidak berkutik, ketika diringkus Tim Singo Polsek Prabumulih Timur. Akibat kejadian penipuan dilakukannya, YA, 45 tahun berstatus PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih merugi Rp 100 juta.
Atas DP mobil disetorkan kepada tersangka, menjanjikan mobil Mitsubishi Expander kepadanya. Namun, tidak kunjung datang hingga saat ini dan tersangka sempat menjadi DPO setelah kasusnya dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Betul, Tim Singo Polsek Prabumulih Timur telah melakukan ungkap kasus penipuan tersangka RY, sudah diamankan dan kini dalam pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Ditambahkannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)