Bantah Penipuan Janji Proyek, Kuasa Hukum : Pengakuan Hanya Terlibat Hutang

  • Bagikan

TERSANGKA : Wendi Verizon, tersangka kasus penipuan janji proyek didampingi kuasa hukumnya, Yulison Amprani SH MH menjalani proses pemeriksaan di Unit Pidkor Polres Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

//Pengakuan Wendi Verizon Diperiksa Penyidik Polres Prabumulih

PRABUMULIH, FS.COM – Tak ingin dicap sebagai penipu janji proyek di lingkungan Disdikbud Prabumulih, kini tengah membelit Wendy Verizon, 46 tahun, Oknum PNS Disdikbud Pemkot Prabumulih.

Melalui Kuasa Hukumnya, Yulison Amprani SH MH, Wendy Verizon membantah tudingan terlibat kasus penipuan janji proyek di lingkungan Disdikbud Prabumulih.

“Iya ketika pendampingan kita lakukan ketika diperiksa penyidik, keterangan klien kita (Wendi Verizon, red) membantah soal penipuan janji proyek,” ujar Icon, sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis, 15 Juni 2023.

Kata Icon, didasari keterangan Wendi Verizon, penangkapannya terkait hutang piutang dirinya bersama korban. “Iya betul, Wendi Verizon menerima uang Rp 87 juta dari korban. Tetapi, bukan soal janji proyek. Tetapi, soal utang piutang,” tukasnya.

Selaku kuasa hukum, kata dia, akan mengikuti proses hukum menjerat kliennya sekarang ini ditetapkan tersangka kasus penipuan janji proyek berperkara di Polres Prabumulih.

“Kita ikuti proses hukumnya, terkait permasalaham hukum tengah dihadapi klien kita yaitu Wendi Verizon diamankan Polres Prabumulih terkait perkara penipuan janji proyek di Disdikbud Prabumulih,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan