Atas Namakan Warga, Sebar Minta Jatah THR. Oknum Lurah Kena Sentil Inspektorat Prabumulih

  • Bagikan

Indra Bangsawan. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Di medsos viral, salah satu lurah di Kecamatan Prabumulih Utara meminta THR lewat surat edaran ke sejumlah toko dan perusahaan mengatasnamakan warga.

Mendapatkan informasi itu, Inspektorat Prabumulih langsung turun memastikan kebenarannya. Belakangan, informasi itu benar apa adanya.

Dan, Inspektorat Prabumulih langsung memberikan sentilan atau teguran kepada oknum Lurah tersebut melalui Camat Prabumulih Utara. Apalagi, hal itu tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan. Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM memerintahkan Inspektorat Prabumulih, menindaklanjutinya.

“Tadi sudah kita cek, kita klarifikasi Camat Prabumulih Utara dan berikut teguran melalui camatnya. Karena, hal itu tidak diperbolehkan atau melanggar aturan dan ini juga Instruksi Pak Pj Wako Prabumulih,” jelas Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Kejadian ini, kata pria masih berprofesi sebagai Jaksa menegaskan, menjadi pelajaran baik seluruh lurah dan juga camat. Agar tidak meminta-minta THR ke toko atau perusahaan di wilayahnya. “Karena, tidak dibenarkan dan bisa mencoreng serta memalukan nama Pemkot Prabumulih,” warningnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Prabumulih, Drs Aris Priadi SH MSi menegaskan, agar para lurah dan camat tidak meminta-minta THR kepada toko dan perusahaan di lingkungannya.

“Dalih apa pun tidak dibenarkan, dan jelas melanggar. Selaku ASN, telah mendapatkan THR dari pemerintah,” ucapnya.

Jika ada lurah dan camat di lingkungan Pemkot Prabumulih, meminta jatah THR lebaran ini. Ia meminta, agar segera melapor. “Akan diberikan teguran kepada lurah dan camat tersebut,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan