Asisten I Pemkot Prabumulih : Camat hingga Lurah/Kades, Jangan Mengeluarkan Izin Tidak Sesuai RDTR

Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan RDTR Kecamatan RKT, Pemkot Prabumulih Tekankan Kepatuhan Perizinan

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot)Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik ke-1 penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan RKT di Ballroom Favehotel, Rabu, (26/11/2025).

Acara dibuka Asisten I Pemkot Prabumulih, DR Drs H Aris Priadi SH MSi, mewakili Wako Prabumulih, H.l Arlan, didampingi Sekretaris Dinas PUPR, Lenggo Geni SH.

Dalam sambutannya, Aris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan konsultasi publik kedua dilaksanakan Pemkot setelah Kecamatan Cambai. Ia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini karena memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan wilayah.

“Atas nama Pemkot Prabumulih, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena manfaatnya besar bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan RKT,” ujarnya.

Aris menegaskan pentingnya RDTR sebagai instrumen penataan ruang mendukung kemajuan Kota Nanas, termasuk dalam peningkatan pelayanan perizinan.

“RDTR ini penting guna mendukung kemajuan dan penataan Kota Nanas, terutama untuk memperbaiki dan mempercepat pelayanan perizinan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Aris juga memberi penekanan khusus kepada seluruh pemangku kewenangan di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa.

“Saya mengingatkan kepada para camat, lurah, dan kades agar tidak mengeluarkan izin yang bertentangan dengan RDTR, karena hal ini bisa menimbulkan permasalahan ke depannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap RDTR harus menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah.

“Pengeluaran izin harus sesuai RDTR. Ini harus benar-benar menjadi perhatian serius,” tegas Aris.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Prabumulih, Effandri ST MM, melalui Sekretaris Dinas, Lenggo Geni SH, menjelaskan bahwa konsultasi publik tahap pertama ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum masuk tahap finalisasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak ketiga penyusun materi teknis, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Sumsel, serta para pemangku kepentingan lainnya. Melalui konsultasi publik ini, diharapkan tersusun RDTR yang lebih akurat, adaptif, dan bisa menjadi acuan utama dalam perizinan serta pembangunan wilayah. (rin)