PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Prabumulih Mengugat (LSM APM).
Pjs Ketua LSM APM Prabumulih, Abi Rahmat Rizki, memberikan acungan jempol atas kinerja Kejari yang dinilai tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan berani Kejari Prabumulih yang telah menindak tegas kasus dugaan korupsi di tubuh KPU. Ini bukti bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Abi, Rabu, (7/10/2025).
Abi menambahkan, pengusutan kasus ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di Kota Prabumulih, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba bermain dengan dana hibah.
“Publik tentu berharap, kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka saja. Jika ada pihak lain yang ikut menikmati dana hibah tersebut, harus juga diproses hukum,” tegasnya.
Selain itu, Abi juga meminta agar aparat penegak hukum terus mengawasi penggunaan dana hibah di instansi lain, karena menurutnya, pos anggaran hibah kerap menjadi celah penyimpangan.
“Kami percaya Kejari Prabumulih akan terus bekerja secara objektif dan profesional. Kami siap mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Prabumulih sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, masing-masing berinisial MD, YA, dan SH, yang kini telah ditahan. (rin)