APM Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih Minta Komisioner Lain Dijerat, Tegaskan Aturan Kolektif Kolegial

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Lembaga swadaya masyarakat Aliansi Prabumulih Mengugat (APM) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih. Hingga saat ini, hanya Ketua KPU Prabumulih, MA, Sekretaris KPU, YA, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA yang terjerat hukum.

Pjs Ketua APM, Abi Rahmat Rizki, menilai hal ini patut dipertanyakan. Pasalnya, pengelolaan anggaran dana hibah di KPU Prabumulih seharusnya mengikuti prinsip kolektif kolegial, di mana keputusan tidak bisa diambil oleh satu atau dua orang saja.

“Jangan sampai hanya beberapa pihak yang disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban sendiri. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini, setiap komisioner tentu memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Abi.

Abi menambahkan, pihaknya meminta agar penegak hukum menjerat komisioner lainnya yang diduga ikut berperan dalam lingkaran korupsi dana hibah KPU Prabumulih, yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar.

“Kita minta, penyidikannya terus dilanjutkan. Jika ada peranannya, Komisioner lainnya bisa juga dijerat pidana. Bukan hanya itu saja, pihak-pihak lain yang terlibat juga harus dijerat pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Abi.

Sehingga, kata Abi, hal ini menambah terang kasus korupsi dana hibah KPU Prabumulih dan diharapkan memberi kejelasan bagi publik terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab.

APM menekankan, jika prinsip kolektif kolegial diabaikan dalam penanganan kasus ini, maka penegakan hukum dianggap tidak adil dan hanya menjerat sebagian pihak saja. (rin)

error: Content is protected !!