PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dewan Pimpinan Daerah LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menyambangi Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Prabumulih Barat, menyampaikan aspirasi serta keluhan serius masyarakat terkait pemasangan portal akses jalan yang dinilai merugikan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Dalam pertemuan tersebut, APM mempertanyakan legalitas pemasangan portal, khususnya apakah telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih dan Kepolisian. Pasalnya, keberadaan portal itu berdampak langsung terhadap fungsi jalan umum serta akses darurat masyarakat.
Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmad Rizky, menegaskan hingga kini masyarakat tidak pernah menerima penjelasan terbuka mengenai dasar hukum maupun izin pemasangan portal tersebut.
“Kami mempertanyakan secara serius, apakah pemasangan portal ini sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota dan Kepolisian? Jangan sampai ini hanya kebijakan sepihak yang justru mengorbankan keselamatan warga,” tegas Abi.
APM menilai portal tersebut telah menutup akses vital, terutama dalam kondisi darurat seperti kebakaran, pemadaman listrik, maupun potensi kebocoran pipa gas. Hal ini dinilai sangat berbahaya mengingat permukiman warga yang berjumlah kurang dari 100 kepala keluarga berada dekat dengan wilayah kerja Pertamina, termasuk jalur pipa gas aktif.
Ironisnya, mobil pemadam kebakaran (Damkar) dilaporkan tidak dapat melintasi portal tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan risiko fatal apabila terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
Abi Rahmad Rizky mendesak agar portal segera dibuka atau dilepas. Alternatif lainnya, PT KAI diminta menyediakan mekanisme darurat yang dapat diakses tanpa hambatan oleh Damkar, ambulans, dan aparat keamanan.
Lebih lanjut, APM menegaskan Pemerintah Kota Prabumulih harus bersikap cepat dan responsif serta tidak lepas tangan. Pemkot didesak segera menginisiasi pertemuan resmi yang melibatkan PT KAI, pemerintah daerah, kepolisian, dan perwakilan masyarakat.
“Jika pemerintah daerah lambat merespons, potensi gejolak sosial sangat terbuka. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar persoalan portal,” ujar Abi.
APM juga mengingatkan pemasangan portal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan”
Berdasarkan aturan tersebut, APM menduga pemasangan portal oleh PT KAI telah mengganggu fungsi jalan umum dan akses darurat yang seharusnya tidak boleh ditutup tanpa izin dan kajian keselamatan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APM, Rendi Barlindo, menegaskan pihaknya memberikan batas waktu satu minggu kepada PT KAI untuk menyampaikan klarifikasi resmi, termasuk menunjukkan izin dari Pemerintah Kota dan Kepolisian.
“Jika dalam satu minggu tidak ada respons atau kejelasan izin, APM bersama masyarakat akan meminta DPRD Kota Prabumulih turun tangan secara tegas memperjuangkan aspirasi warga,” tegas Rendi.
Hingga berita ini diturunkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberikan pernyataan resmi terkait pemasangan portal tersebut.
APM menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan pemasangan portal tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, keselamatan publik, serta kepatuhan hukum, dan menolak keras kebijakan sepihak yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat. (ril)







