Antarkan Sabu ke Prabumulih, Kurir Narkoba Asal Lubai Ulu Muara Enim Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil memutus mata rantai peredaran di Kota Nanas ini.

Salah satu kurir narkoba, jenis sabu di Jalan Gurati 1 RT 03/ RW 03 Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sabtu, 30 Nopember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB berhasil diringkus.

Dia adalah, Helo Fitriono, 39 tahun, warga Dusun Karang Mulia RT 012/RW 002 Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti; 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 9,35 gram, 4 lembar plastik klip bening, 1 lembar sobekan tisu, 1 lakban warna hitam, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu/bong, dan 1 buah HP merk Vivo warna silver.

Usai penangkapan tersangka dan barang bukti, di bawa ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 ttg narkotika.

“Status pelaku kurir, dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” bebernya.

Hasil interograsi dilakukan petugas terhadap tersangka, Fi menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut RM (DPO) seharga Rp 6,5 juta.

“Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan