AMANKAN : Tersangka penganiayaan anak, Diki Pebrian, 22 tahun diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih, Selasa malam. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Kasus Penganiayaan terhadap anak menimpa RF, 16 tahun warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, sekitar pukul 02.40 WIB di Organ Tunggal Karang Jaya Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dilaporkan orang tuanya, Be, 45 kepada SPKT Polres Prabumulih dan ditangani Satreskrim Polres Prabumulih berhasil diungkap. Pelakunya, belakang diketahui sebagai Diki Pebrian, 22 tahun warga Jalan Padat Karya Gang Sosial Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
Ia diringkus Tim Gurita pimpinan Kanit Pidum Aipda Suripto di rumahnya di belakang Venus Biliar Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketika diringkus, Diki Pebrian tidak bisa mengelak selain mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban hingga jatuh ke paritan mengakibatkan luka lebam.
Usai penangkapan pelaku, Diki Pebrian langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penganiayaan dilakukan kepada korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Iya tersangka DP, sudah kita tangkap dan menjalani proses hukumnya,” ucapnya.
Kata dia, tersangka DP dijerat Pasal 80 UU No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2022 tentang perlindungan anak. “3 tahun penjara 6 bulan penjara ancaman pidananya, atau kena denda Rp 72 juta,” pungkasnya. (rin)