PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa pagi, (9/9/2025).
Seorang pria berinisial Ek, 41 tahun, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, DP, 56 tahun.
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.44 WIB, ketika korban menegur pelaku menghalangi petugas tower melakukan servis. Merasa tersinggung, pelaku masuk ke rumahnya, mengambil sebilah pedang berwarna silver, lalu kembali keluar dan mengacungkan senjata tersebut.
Petugas tower langsung lari ketakutan. Namun, saat korban berusaha menenangkan situasi, pelaku justru memeluk korban dan melakukan sabetan hingga mengenai siku tangan kiri korban.
Akibat luka tersebut, korban segera mendapatkan perawatan di RS Bunda Prabumulih sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Polisi Bergerak Cepat
Mendapat laporan, Tim Tekab Prabu langsung turun ke lokasi. Hanya berselang satu jam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Jalan Bukit Lebar.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT, didampingi Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH. Polisi juga menyita satu buah pedang silver digunakan dalam aksi penganiayaan.
Dijerat Pasal 351 KUHP
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Proses penyidikan terus berjalan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Tiyan. (ril)







