TERSANGKA : Tersangka Adung Permana, 26 tahun terlibat pencurian sepeda di DPOOL diringkus Tim STSB, Rabu. Foto : Polsek Prabumulih Timur/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Kasus pencurian sepeda di DPOOL di Jalan Flores Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur terjadi pada Minggu, 18 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB berhasil diungkap Tim Singo Timur Selu Bae atau STSB.
Kejadian itu dilaporkan Djaja Ferdiansjah, 52 tahun warga Jalan Abdul Rasyid No 8 RT 05/RW 03 Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Aksi pencurian itu sempat terekam CCTV, menjadi awal penyelidikan Tim STSB sehingga berhasil meringkus pelakunya tak lain Adung Permana, 26 tahun tercatat sebagai warga Kopral A Wahab No 43 RW 03 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Ia diringkus petugas pada, Selasa, 20 September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH ketika tengah berada di Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Di hadapan petugas, ia mengakui, perbuatannya melakukan pencurian sepeda milik korban. Sepeda curiannya, berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti.
Usai penangkapan pelakunya, Adung Permana langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya betul, tersangka AP telah diamankan bersama sepeda curiannya. Kini, proses hukumnya tengah berjalan,” sebut Bobby, Rabu, 21 September 2022.
Akunya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan alias Curat. Ancaman bagi pelaku, dikenakan sanksi penjara di atas 5 tahun. “Tersangka, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dilakukan penyidik,” tukasnya. (rin)