Roy Riady. Foto : Dok/FS.CO
//Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
PRABUMULIH, FS.CO – Tim penyidik Kejari Prabumulih, informasi dihimpun awak media terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah 2017/2018 sebesar Rp 5,7 miliar kepada Bawaslu.
Sebelumnya, telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Prabumulih dan juga Bawaslu Prabumulih. Ditemukan, 15 cap toko diduga palsu. Selain itu, telah memanggil para pemilik cap toko dan tidak pernah mengizinkan dan memberikan cap tersebut sebagai saksi.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu.
“Sejauh ini, masih proses penyidikan dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, Rabu, 7 September 2022.
Ada dugaan, kalau dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018 merugikan negara hingga miliaran rupiah. “Soal kerugian negara pasti diakibatkan, hingga kini masih dihitung auditor BPKP Palembang. Kita hasil menunggu, hasil pastinya. Nantinya, jika sudah keluar akan kita informasikan lebih jauh,” ujar Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.
Soal penetapan tersangka, apakah para Komisioner Bawaslu Prabumulih ikut terjerat kasus tersebut. Aku Anjas, melihat saja nanti fakta dan bukti-bukti serta keyakinan penyidik.
“Penetapan tersangka akan segera dilakukan, tinggal menunggu waktu saja kapan. Soal siapa saja ditetapkan tersangka nantinya, lihat saja nantinya. Jelas ada keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih ini,” beber Kasi Intel.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018.
“Iya, sejauh ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih terus kita lakukan,” pungkasnya. (rin)