PENYULUHAN : Seksi Intel Kejari Prabumulih memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Desa Talang Batu, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kemajuan teknologi informasi harus diimbangi bijak penggunaannya, sehingga tidak bermasalah namanya hukum.
Hal itu diungkapkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, Rabu, 11 Januari 2024.
“Iya, kita melakukan penyuluhan hukum ke dua desa. Yaitu, Desa Pangkul, dan Desa Talang Batu. Kita tekankan masalah berpijak dalam bermedsos,” pesan Anjas, sapaan akrabnya.
Kalau tidak bijak menggunakan medsos, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, bisa terancam UU ITE. Ancamannya, di atas 6 tahun penjara. “Karena, menyebar berita hoax. Akibat, jentikan jari membuat diri sendiri masuk penjara,” terang Kasi Intel.
Makanya, penyuluhan hukum dilakukan Kejari Prabumulih diharapkan bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan khususnya dalam berbijak bermedsos. “Sehingga, tidak masuk penjara sia-sia. Akibat, tidak bijak bermedsos,” pesannya.
Kades Pangkul, Zakaria Yadi SH berterima kasih dan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan medsos dan jangan sampai salah dan ikut menyebar hoax. Sehingga, masuk penjara sisa-sia karena terjerat ITE.
“Penyuluhan hukum ini, hendakny memberikan efek positif kepada masyarakat tentang tata cara menggunakan medsos secara bijak agar tidak terjerat hukum,” pungkasnya. (rin)