PERIKSA : Seksi Pidsus Kejari Prabumulih bersama Inspektorat Pemkot Prabumulih melakukan pemeriksaan sejumlah proyek 2021 masuk lapdu masyarakat, belum lama ini. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Masuknya laporan pengaduan atau lapdu dari masyarakat terkait proyek fisik 2021, langsung ditindaklanjuti Seksi Pidsus Kejari Prabumulih. Belum lama ini, melakukan pemeriksaan terhadap lima proyek fisik 2021 masuk aduan kepada Kejari Prabumulih.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, M Arsyad SH kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis lalu, 10 Nopember 2022.
“Iya, sekarang kita tenga melakukan pemeriksaan atas lapdu masyarakat proyek fisik 2021 masuk ke Kejari Prabumulih, sebanyak lima proyek fisik,” ujar Arsyad, sapaan akrabnya.
Kata Arsyad, petugasnya bersama Inspektorat Pemkot Prabumulih telah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap lima proyek fisik tersebut. Memastikan ucap Arsyad, ada tidak tindak pidana dalam pengerjaan proyek fisik tersebut.
“Kita hanya memastikan lapdu masyarakat itu, benar atau tidak. Adanya kekurangan volume, atau kelebihan bayar,” jelas Mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur ini.
Dia tidak menampik, sebelumnya proyek fisik 2021 telah dilakukan pemeriksaan BPK RI dan ditemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar. “Tetapi, telah dilakukan setor balik ke kas negara. Sebelumnya, Dinas PUPR telah melakukan kordinasi bersama Seksi Datun Kejari Prabumulih dalam rangka setor balik temuan BPK RI proyek fisik 2021. Dan, hal itu telah dilakukan hingga Kejari Prabumulih menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 miliar,” tukasnya.
Informasi himpun awak media, proyek fisik 2021 dilakukan pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Prabumulih. Tidak hanya proyek jalan saja, ada juga soal pengerjaan PTM, dan lainnya
Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM dikonfirmasi terpisah tidak menampik hal itu. Lanjutnya, petugas Inspektorat juga turun bergandengan bersama Kejari Prabumulih dalam melakukan pemeriksaan terhadap proyek fisik masuk lapdu masyarakat tersebut.
“Iya betul, Kejari Prabumulih bersama petugas Inspektorat menjalin kordinasi baik dalam melakukan pemeriksaan proyek fisik masuk lapdu masyarakat di Kejari Prabumulih,” tukas Indra.
Kata dia, kalau memang ditemukan kerugian negara bisa langsung ditindaklanjuti.
“Iyo kalo sudah setor, sudah tidak ada lagi kerugian negara, hal itulah kita sekaran mengutamakan pengembalian kerugian negara. Kita lakukan pencegahan dulu, itupun pengembalian kalau madih dalam tahap penyelidikan, tetapi kalau sudah dalam tahap penyidikan, berlaku Pasal 4 UU TPK No 20/2001,” pungkasnya. (rin)