Ahmad Syahabuddin. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Hampir 3 tahun, kasus sengketan lahan tol Indraprabu masih bergulir dan mengisahkan 8 orang. Sempat digugat, dan akhirnya menang hingga tingkat MA. Dan, telah inkra.
Belakangan ahli waris, kembali mengajukan gugatan di PN Prabumulih dan materinya hampir sama. Karena itulah, akhirnya BPN Prabumulih tidak bisa memberikan pengantar akan digunakan buat pencairan uang ganti rugi tol.
Hal itu dibenarkan Kepala BPN Prabumulih, Ahmad Syahabuddin SH MSi dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
“Iya betul, tergugat 8 orang menang. Karena, gugatannya ditolak mendatangi BPN Prabumulih guna minta surat pengantar surat pencairan ganti rugi lahan tol Indraprabu. Namun, belakangan ada gugatan baru hal itu belum bisa kita berikan,” ujar Syahabuddin, sapaan akrabnya di ruang kerjanya.
Bukan tanpa alasan, kata dia, hal itu tertuang dalam Pasal 94A ayat 4 PP No 39/2023. “Kita tidak mau berurusan hukum di belakang hari, makanya belum bisa kita berikan,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, dalam gugatan baru tersebut BPN Prabumulih kembali menjadi turut tergugat dan berikut juga Dinas PUPR. “Segera di sidang di PN Prabumulih, kita baru bisa mengeluarkan surat pengantar jika gugatan baru itu telah jelas alias inkra,” tukasnya. (rin)