RINGKUS : Pembobol bengkel, ES, 16 tahun diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pembobolan bengkel di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB berhasil diungkap.
Sebelumnya, kejadian itu dilaporkan Zubari, 58 tahun, warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena RT 018/RW 008 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara ke SPKT Polsek Prabumulih Barat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.
Kronologis kejadian, Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Bengkel Motor milik korbam di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara telah terjadi tindak pidana pencurian Pemberatan. Adapun kronologis kejadian yaitu ketika korban hendak membuka bengkelnya, melihat dinding papan samping bengkel sudah di bobol.
Lalu, korban masuk ke dalam bengkel dan melihat keadaan di dalam bengkel sudah berantakan. Setelah di cek korban telah kehilangan peralatan dan onderdil perbengkelan berupa 8 buah blok berbagai jenis sepeda motor, 25 buah seher (piston) bekas berbagai jenis sepeda motor, 15 buah karburator bekas berbagai jenis sepeda motor, 3 set gigi gardan sepeda motor, 2 buah as kruk sepeda motor, 1 buah magnet sepeda motor Honda Beat, 1 unit bor listrik warna hijau, 1 unit gerinda listrik warna hijau, 3 buah baterai (Aki) kering, 1 buah baterai (Aki) basah, 1 set mata bor, 1 bilah golok.
Setelah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, ternyata pelakunya adalah ABG, ES, 16 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Utara.
Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Kamis, 8 September 2023, sekitar pukul 22.30 WIB di Simpang Muara Dua Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di lokasi penangkapan, langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku anak dan dilakukan interogasi mengakui perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Rafiq SIP membenarkan hal itu.
“Tidak hanya tersangka ES saja, kita amankan tetapi juga kita sita barang bukti hasil curian. Berupa; buah kunci obeng, 10 buah kunci – kunci (Alat Bengkel), dan 2 buah komponen alat motor,” sebutnya.
Kata Rafiq, tersangka melakukan pencurian bersama dengan IEP berkasnya sudah P21 dan ditahan jaksa. “Baik, tersangka ES dan IEP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)