Gondol Rel Cadangan PT KAI, Dua Buruh Harian di Karang Raja Diciduk Tekab Polres Prabumulih

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi di kawasan Jalan Stasiun KAI Kota Prabumulih, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (5/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 152 / V / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar material rel cadangan yang merupakan aset vital pendukung operasional transportasi kereta api.

Korban diketahui bernama Hendi Dayusman (30), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Jalan Nur Ilahi, Prabumulih Timur. Akibat aksi pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp14 juta.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa dua orang saksi yakni M. Fajri Ramadhan (37), warga Palembang, dan Bambang Haryono (35), warga Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku masing-masing berinisial MA (27) dan IM (26), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di wilayah Kelurahan Karang Raja.

Kronologis kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar area Stasiun KAI Prabumulih sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu diketahui empat batang rel cadangan dengan panjang masing-masing sekitar tiga meter telah hilang dari lokasi penyimpanan.

Mengetahui adanya pencurian, pihak PT KAI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.40 WIB di hari yang sama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial MA di kawasan Jalan Bangau, Karang Raja.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama tim opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MA. Tak lama berselang, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya, IM, di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Karang Raja.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat batang rel sepanjang masing-masing tiga meter, satu unit gerobak kayu yang digunakan mengangkut hasil curian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi BG 3055 ANS.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kriminal yang merugikan aset negara maupun fasilitas publik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar fasilitas publik dan aset negara. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting agar situasi kamtibmas di wilayah Prabumulih tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (ril)